Pasal 33 UUD 1945 Benteng Terakhir Kedaulatan Ekonomi Indonesia!

Pasal 33 UUD 1945 Benteng Terakhir Kedaulatan Ekonomi Indonesia!

irwan
By -
0

Prima Tegal ( Opini ) 

Narasi yang menyebut Pasal 33 UUD 1945 berpotensi menjadi "jebakan" apabila negara memperbesar perannya dalam ekonomi patut dikaji secara lebih kritis.  

Sebab persoalan utama Indonesia selama ini justru bukan karena negara terlalu dominan, melainkan karena negara terlalu lemah dalam mengendalikan pengelolaan sumber daya strategis sehingga manfaatnya lebih banyak dinikmati kelompok tertentu daripada rakyat secara luas. 


Pasal 33 lahir dari pengalaman sejarah bangsa yang pernah mengalami eksploitasi kolonial. Para pendiri bangsa menyadari bahwa mekanisme pasar yang dibiarkan sepenuhnya bekerja tanpa kontrol negara dapat melahirkan monopoli, ketimpangan, dan penguasaan sumber daya oleh modal besar.  

Karena itu, frasa "dikuasai oleh negara" bukan sekadar simbol ideologis, melainkan mandat konstitusional agar negara bertindak sebagai pelindung kepentingan rakyat.

Kekhawatiran bahwa penguatan peran negara akan menimbulkan ketakutan pasar juga tidak sepenuhnya tepat. Banyak negara maju justru menunjukkan bahwa intervensi negara yang kuat dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, hingga Singapura membangun industrinya melalui kebijakan negara yang aktif mengarahkan investasi, melindungi sektor strategis, dan mengendalikan sumber daya nasional. Yang menentukan keberhasilan bukan kecil atau besarnya peran negara, melainkan kualitas tata kelolanya. 

Mengaitkan fluktuasi pasar saham, obligasi, atau nilai tukar semata-mata dengan kebijakan nasionalisme ekonomi juga merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Pasar keuangan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari suku bunga global, konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, hingga kebijakan bank sentral negara maju. Volatilitas pasar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi amanat konstitusi dalam mengelola kekayaan nasional. 

Pandangan bahwa negara sebaiknya membatasi intervensinya demi menjaga kepercayaan investor juga perlu diseimbangkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: investasi untuk siapa? Apabila investasi hanya menghasilkan keuntungan besar bagi pemodal sementara nilai tambah nasional minim, hilirisasi gagal berkembang, dan rakyat tetap miskin di atas tanah yang kaya sumber daya, maka tujuan pembangunan nasional tidak tercapai.
Pasal 33 tidak pernah menempatkan keuntungan pasar sebagai tujuan utama. 

Konstitusi menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan tertinggi. Oleh karena itu, apabila negara melakukan penataan ekspor, penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor, penertiban kawasan hutan, atau pengendalian produksi komoditas strategis untuk meningkatkan nilai tambah nasional dan memperbesar penerimaan negara, kebijakan tersebut justru dapat dipandang sebagai implementasi dari amanat konstitusi. 

Tentu saja penguatan peran negara harus dibarengi transparansi, profesionalisme, dan pemberantasan korupsi. Namun kelemahan tata kelola bukan alasan untuk mengurangi peran negara, melainkan alasan untuk memperbaiki institusinya.  

Solusinya bukan menyerahkan kembali sektor strategis kepada mekanisme pasar sepenuhnya, tetapi membangun birokrasi yang bersih, BUMN yang profesional, serta pengawasan publik yang kuat. 


Pada akhirnya, Pasal 33 bukanlah jebakan ideologis. Ia adalah fondasi ekonomi Indonesia yang menempatkan negara sebagai pengelola amanah rakyat atas sumber daya alam nasional. Yang perlu diperbaiki bukan semangat Pasal 33, melainkan kapasitas negara dalam melaksanakannya secara efektif, transparan, dan akuntabel. 

Kepercayaan investor memang penting, tetapi kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan yang lebih utama. Negara yang kuat bukanlah negara yang tunduk pada pasar, melainkan negara yang mampu mengatur pasar agar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. (***) 

Oleh : Irwan jaelani, Ketua Dpc Partai Prima Kabuoaten Tegal 
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)